SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH


DEFINISI

Pasal 1 UU.13/2003

17. Serikat pekerja / serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja / buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya.

Pasal 1 UU.21/2000

1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/ buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.

3. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.

4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.

5. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 1 UU.2/2004

8. Serikat pekerja / serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja / buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya.

 KETENTUAN UMUM

Pasal 104 UU.13/2003

(1). Setiap pekerja / buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja / serikat buruh.

(2). Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 [pen : hubungan industrial], serikat pekerja / buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.

(3). Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja / serikat buruh yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 104 UU.13/2003

(1). Kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja / serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja / buruh.

Pasal 5 UU.21/2000

(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

PEMBENTUKAN

Pasal 5 UU.21/2000

(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja / buruh.

Pasal 6 UU.21/2000

(1) Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 7 UU.21/2000

(1) Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/ serikat buruh.

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 11 UU.21/2000

(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat :

a. nama dan lambang;
b. dasar negara, asas, dan tujuan;
c. tanggal pendirian;
d. tempat kedudukan;
e. keanggotaan dan kepengurusan;
f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
g. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

Penjelasan Pasal 11 UU.21/2000

Serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga federasi serikat pekerja/serikat buruh, demikian juga federasi yang menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 21 UU.21/2000

Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh memberitahukan kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan anggaran dasar dan/ atau anggaran rumah tangga tersebut.

KEANGGOTAAN

Pasal 121 UU.13/2003

Keanggotaan serikat pekerja / serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

Pasal 12 UU.21/2000

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.

Pasal 13 UU.21/2000

Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya

Pasal 14 UU.21/2000

(1) Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.

(2) Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/ serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.

Penjelasan Pasal 14 UU.21/2000

(2) Dalam pernyataan tertulis yang dibuatnya, pekerja/buruh dapat menyatakan bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak memilih di antara serikat pekerja/serikat buruh yang ada.

Pasal 16 UU.21/2000

(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh.

Pasal 17 UU.21/2000

(1) Pekerja/buruh dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis.

(2) Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/ serikat buruh sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

(3) Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat buruh.

Penjelasan Pasal 17 UU.21/2000

(3) Tanggung jawab dalam ayat ini meliputi seluruh kewajiban yang belum diselesaikan oleh pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan termasuk kewajiban terhadap pihak ketiga.

Pasal 44 UU.21/2000

(1) Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.

(2) Hak dan kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

PEMBERITAHUAN & PENCATATAN

Pasal 18 UU.21/2000

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri:

a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.

Pasal 19 UU.21/2000

Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.

Pasal 20 UU.21/2000

(1) Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.

(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19.

(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.

Pasal 22 UU.21/2000

(1) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), harus mencatat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19 dalam buku pencatatan dan memeliharanya dengan baik.

(2) Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dapat dilihat setiap saat dan terbuka untuk umum.

Pasal 23 UU.21/2000

Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 24 UU.21/2000

Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.

Pasal 45 UU.21/2000

(1) Pada saat diundangkannya undang-undang ini serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan untuk diberi nomor bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak mulai berlakunya undang-undang ini.

(2) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dianggap tidak mempunyai nomor bukti pencatatan.

Pasal 46 UU.21/2000

Pemberitahuan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah diajukan, tetapi pemberitahuan tersebut belum selesai diproses saat undang-undang ini mulai berlaku, harus diproses menurut ketentuan undang-undang ini.

Pasal 2 KEPMENAKERTRANS.16/2001

(1) Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten / Kota berdasarkan domisili, untuk dicatat.

(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :

a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.

(3) Dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, sekurang-kurangnya harus memuat :

a. nama dan lambang serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh;
b. dasar negara, asas dan tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. tanggal pendirian;
d. tempat kedudukan;
e. persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhentiannya;
f. hak dan kewajiban anggota;
g. persyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhentiannya;
h. hak dan kewajiban pengurus;
i. sumber, tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan;
j. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

(4) pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri ini.

Pasal 3 KEPMENAKERTRANS.16/2001

(1) Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan atau menangguhkan pencatatan.

(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam buku pencatatan.

(3) Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat :
a. nama dan alamat serikat pekerja / serikat buruh;
b. nama anggota pembentuk;
c. susunan dan nama pengurus;
d. tanggal pembuatan dan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;
e. nomor bukti pencatatan;
f. tanggal pencatatan.

(4) Tanggal pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini.

Pasal 4 KEPMENAKERTRANS.16/2001

(1) Dalam hal serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh belum memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri ini instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan dengan memberitahukan kelengkapan yang harus dipenuhi, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri ini.

(2) Apabila setelah lewat 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan, serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri ini, maka berkas pemberitahuan dikembalikan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan Menteri ini.

Pasal 5 KEPMENAKERTRANS.16/2001

Pengurus serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh setelah menerima nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatan organisasinya.

Pasal 6 KEPMENAKERTRANS.16/2001

(1) Dalam hal terjadi perpindahan domisili, Pengurus serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh harus memberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten / Kota dimana serikat pekerja / serikat buruh tercatat dan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten / Kota di domisili baru dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan Menteri ini.

(2) Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten / Kota dimana serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh tercatat sebelumnya, setelah menerima pemberitahuan pemindahan domisili harus menghapus nomor bukti pencatatan serikat pekerja / serikat buruh tersebut.

(3) Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten / Kota domisili serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh yang baru, setelah menerima pemberitahuan pemindahan domisili harus mencatat permohonan pencatatan serikat pekerja / serikat buruh tersebut dan memberikan nomor bukti pencatatan.

Pasal 7 KEPMENAKERTRANS.16/2001

(1) Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar / anggaran rumah tangga serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, pengurus harus memberitahukan secara tertulis mengenai pasal-pasal perubahan anggaran dasar / anggaran rumah tangga kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten / Kota dengan dilampiri anggaran dasar / anggaran rumah tangga yang baru, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan Menteri ini.

(2) Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten / kota setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus mencatat perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga serikat pekerja / serikat buruh dalam bukti pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri ini.

Pasal 8 KEPMENAKERTRANS.16/2001

(1) Dalam hal pengurus serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh menerima bantuan keuangan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-undang No. 21 Tahun 2000 untuk kegiatan organisasi, maka pengurus harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili organisasinya sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari setelah bantuan tersebut diterima, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan Menteri ini.

(2) Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/kota setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus membuat tanda bukti pemberitahuan penerimaan bantuan keuangan dari luar negeri dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan Menteri ini.

Pasal 9 KEPMENAKERTRANS.16/2001

(1) Dalam hal pengurus serikat pekerja /serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh bubar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dan b Undang-undang No. 21 Tahun 2000, Pengurus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantuk dalam Lampiran IX Keputusan Menteri ini.

(2) Dalam hal serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh dinyatakan bubar dengan keputusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c Undang-undang No. 21 Tahun 2000, maka setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, instansi pemerintah selaku penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) Undang-undang No. 21 Tahun 2000 memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan Menteri ini.

(3) Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/kota setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatas segera mencabut nomor bukti pencatatan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Keputusan Menteri ini.

Pasal 10 KEPMENAKERTRANS.16/2001

Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota harus melaporkan kepada Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kegiatan pencatatan yang diatur dalam Keputusan Menteri ini secara berkala dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sekali, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Keputusan Menteri ini.

Pasal 11 KEPMENAKERTRANS.16/2001

(1) Serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh yang telah memberitahukan atau telah terdaftar berdasarkan Permenaker No. Per-05/Men/1998 atau Kepmenaker No. Kep-201/Men/1999, memberitahu-kan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan diberi nomor bukti pencatatan baru selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang No. 21 Tahun 2000 dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri ini.

(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-undang No. 21 Tahun 2000 mulai berlaku, serikat pekerja /serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh yang telah memberitahukan dan telah terdaftar berdasarkan Permenaker No. Per-05/Men/1998 atau Kepmenaker No. Kep-201/Men/1999 tidak memberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Menteri ini, dianggap tidak mempunyai nomor bukti pencatatan.

14.7. HAK & KEWAJIBAN

Pasal 119 UU.13/2003

(1) Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja / serikat buruh, maka serikat pekerja / serikat buruh tersebut berhak mewakili pekerja / buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (limapuluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja / buruh di perusahaan yang bersangkutan.

(2) Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja / serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja / buruh di perusahaan maka serikat pekerja / serikat buruh dapat mewakili pekerja / buruh dalam perundingan dengan pengusaha apabila serikat pekerja / serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja / buruh di perusahaan melalui pemungutan suara.

(3) Dalam hal dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai maka serikat pekerja / serikat buruh yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permintaan untuk merundingkan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha setelah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara dengan mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 120 UU.13/2003

(1) Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja / serikat buruh maka yang berhak mewakili pekerja / buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja / buruh di perusahaan tersebut.

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka serikat pekerja / serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja / buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili dalam perundingan dengan pengusaha.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka para serikat pekerja / serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja / serikat buruh.

Pasal 122 UU.13/2003

Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dan wakil-wakil pekerja / buruh dan pengurus serikat pekerja / serikat buruh yang disaksikan oleh pihak pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha.

Pasal 25 UU.21/2000

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:

a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;

b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;

c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;

d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;

e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26 UU.21/2000

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27 UU.21/2000

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:

a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pasal 29 UU.21/2000

(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai:

a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
b. tata cara pemberian kesempatan;
c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.

Penjelasan Pasal 29 UU.21/2000

Yang dimaksud dengan pemberian kesempatan dalam pasal ini, adalah membebaskan pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa waktu tertentu dari tugas pokoknya sebagai pekerja/buruh, sehingga dapat melaksanakan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.

KEUANGAN & HARTA KEKAYAAN

Pasal 30 UU.21/2000

Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari:

a. iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b. hasil usaha yang sah; dan
c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.

Pasal 31 UU.21/2000

(1) Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota.

Pasal 32 UU.21/2000

Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.

Pasal 33 UU.21/2000

Pemindahan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

Pasal 34 UU.21/2000

(1) Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Pengurus wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

 PEMBUBARAN

Pasal 37 UU.21/2000

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam hal:

a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja / buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. dinyatakan dengan putusan Pengadilan.

Penjelasan Pasal 37 Huruf c UU.21/2000

Walaupun pihak-pihak lain di luar pekerja/buruh tidak dapat membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh hal ini tidak dapat berlaku secara mutlak karena kepentingan negara harus tetap dilindungi. Oleh sebab itu, undang-undang ini memberi kewenangan kepada pengadilan untuk membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dengan syarat-syarat tertentu.

Pasal 38 UU.21/2000

(1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dalam hal:

a. serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;

b. pengurus dan/atau anggota atas nama serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal putusan yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, lama hukumannya tidak sama, maka sebagai dasar gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh digunakan putusan yang memenuhi syarat.

(3) Gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh instansi pemerintah kepada pengadilan tempat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan berkedudukan.

Penjelasan Pasal 38 UU.21/2000

(1) b. Yang dimaksud dengan kejahatan terhadap keamanan negara adalah kejahatan sebagaimana dimaksud pada Buku II Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

(2) Yang dimaksud dengan lama hukuman yang tidak sama dalam ayat ini misalnya terdapat 5 pelaku tindak pidana yang masing-masing dijatuhi penjara 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, dan 6 tahun, maka yang memenuhi syarat adalah putusan yang 5 dan 6 tahun.

Pasal 39 UU.21/2000

(1) Bubarnya serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak melepaskan para pengurus dari tanggung jawab dan kewajibannya, baik terhadap anggota maupun terhadap pihak lain.

(2) Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan yang menyebabkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibubarkan, tidak boleh membentuk dan menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain selama 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan mengenai pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Penjelasan Pasal 39 UU.21/2000

(1) Yang dimaksud dengan tidak melepaskan para pengurus dari tanggung jawabnya misalnya membayar dan menagih hutang piutang dan tanggung jawab administratif misalnya menyelesaikan pembukuan atau dokumen organisasi.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 1 UU.2/2004

5. Perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dengan serikat pekerja / serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Pasal 35 UU.21/2000

Setiap perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh diselesaikan secara musyawarah oleh serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh yang bersangkutan.

Pasal 36 UU.21/2000

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 tidak mencapai kesepakatan, perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 KETENTUAN LARANGAN

Pasal 15 UU.21/2000

Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 15 UU.21/2000

Jabatan tertentu yang dimaksud dalam pasal ini, misalnya manajer sumber daya manusia, manajer keuangan, atau manajer personalia sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kerja bersama.

Pasal 28 UU.21/2000

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/ buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja / buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh.

KETENTUAN SANKSI

Pasal 42 UU.21/2000

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2) [pen : jumlah anggota serikat pekerja/buruh], Pasal 6 ayat (2) [jumlah anggota federasi serikat pekerja/buruh], Pasal 7 ayat (2) [pen : jumlah anggota konfederasi serikat pekerja/buruh], Pasal 21 [pen : pemberitahuan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga] atau Pasal 31 [pen : pemberitahuan menerima bantuan dari pihak] dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang dicabut nomor bukti pencatatannya kehilangan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan c [pen : hak membuat perjanjian kerja bersama & hak mewakili pekerja/buruh] sampai dengan waktu serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31.

Penjelasan Pasal 42 UU.21/2000

(1) Pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak berarti serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tersebut bubar, tetapi kehilangan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan c.

Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan memberitahukan pencabutan nomor bukti pencatatan kepada mitra kerja serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

(2) Setelah serikat pekerja/serikat buruh memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21, dan Pasal 31 maka nomor bukti pencatatan yang diberlakukan adalah nomor bukti pencatatan yang lama.

Pasal 43 UU.21/2000

(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 [pen : lihat XIV.10. KETENTUAN LARANGAN], dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.