LEMBAGA PELATIHAN KERJA


 DEFINISI

Pasal l KEPMENAKERTRANS.229/2003

1. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

2. Program pelatihan kerja adalah keseluruhan isi pelatihan yang tersusun secara sistematis dan memuat tentang kompetensi kerja yal1g ingin dicapai, materi, pelatihan teori dan praktek, jangka waktu pelatihan, metode dan sarana pelatihan, persyaratan peserta dan tenaga kepelatihan serta evaluasi dan penetapan kelulusan peserta pelatihan.

4. Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.

KETENTUAN UMUM

Pasal 13 UU.13/2003

(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta.

(2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.

(3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.

Pasal 2 KEPMENAKERTRANS.229/2003

Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah atau lembaga pelatihan kerja swasta atau perusahaan.

TATA CARA & PERSYARATAN

Pasal 14 UU.13/2003

(1) Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan.

(2) Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin atau mendaftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten / kota.

(3) Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten / Kota.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15 UU.13/2003

Penyelenggaraan pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan :

a. tersedianya tenaga kepelatihan;
b. adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
c. tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
d. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.

Pasal 16 UU.13/2003

(1) Lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memperoleh izin dan lembaga pelatihan kerja pemerintah yang telah terdaftar dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi.

(2) Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3) Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3 KEPMENAKERTRANS.229/2003

(1) Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memiliki izin.

(2) Lembaga pelatihan kerja perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan tanpa memungut biaya tidak wajib memiliki izin.

Pasal 4 KEPMENAKERTRANS.229/2003

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.

(2) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menerbitkan izin wajib mempertimbangkan tingkat resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan peserta pelatihan serta lingkungan tempat dilaksanakannya pelatihan kerja.

Pasal 5 KEPMENAKERTRANS.229/2003

(1) Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, wajib mendaftarkan kegiatan program pelatihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.

(2) Lembaga pelatihan kerja perusahaan yang melakukan pelatihan kerja bagi pekerjanya / buruhnya dan/atau melatih masyarakat umum tanpa memungut biaya, wajib mendaftarkan kegiatan program pelatihannya pada instansi yang bertanggung jawah di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.

Pasal 6 KEPMENAKERTRANS.229/2003

Izin dan tanda daftar lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) hanya berlaku di wi1ayah kerja instansi penerbit izin dan tanda daftar.

TATA CARA PERIZINAN

Pasal 7 KEPMENAKERTRANS.229/2003

(1) Badan hukum atau perseorangan yang akan mendapatkan izin sebagai lembaga pelatihan kerja, mengajukan permohonan dilampiri dengan :

a. copy surat pengesahan sebagai badan hukum atau kartu tanda penduduk bagi permohonan perorangan;

b. copy surat izin gangguan dari instansi yang berwenang ;

c. daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab lembaga dan program, tenaga kepelatihan ;

d. keterangan domisili lembaga dari kelurahan atau desa setempat;

e. copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan;

f. program pelatihan kerja (kurikulum dan silabus);

g. struktur organisasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari :

g.l. penanggung jawab lembaga pelatihan kerja;
g.2. penanggung jawab program pelatihan kerja;
g.3. tenaga kepelatihan;

h. copy deposito atas nama penanggung jawab lembaga pelatihan kerja yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan;

i. surat penunjukan sebagai cabang dari lembaga pelatihan kerja di luar negeri bagi lembaga pelatihan kerja yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja di luar negeri.

(2) Untuk menentukan jumlah deposito yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, pemohon harus menyusun biaya program pelatihan kerja berdasarkan struktur anggaran yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

Pasal 8 KEPMENAKERTRANS.229/2003

Dalam hal persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) telah dilengkapi, maka instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota melakukan verifikasi untuk membuktikan kebenaran persyaratan.

Pasal 9 KEPMENAKERTRANS.229/2003

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang, dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari unsur organisasi lembaga pelatihan, unit kerja yang menangani pelatihan kerja dan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.

(3) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pejabat yang berwenang menerbitkan izin lembaga pelatihan kerja dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal selesainya verifikasi.

(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pejabat yang berwenang menerbitkan izin, membuat surat penolakan pemberian izin kepada pemohon disertai dengan alasannya dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal selesainya verifikasi.

Pasal 10 KEPMENAKERTRANS.229/2003

(1) Izin lembaga pelatihan kerja dapat diberikan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama.

(2) Instansi penerbit izin dapat memperpanjang izin lembaga pelatihan kerja apabila lembaga pelatihan kerja tersebut mempunyai kinerja yang baik.

(3) Kriteria penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

Pasal 11 KEPMENAKERTRANS.229/2003

(1) Bagi lembaga pelatihan kerja yang akan menambah jenis program pelatihan kerja harus mendapat izin penambahan program pelatihan kerja dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 4.

(2) Permohonan izin penambahan program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :

a. kurikulum dan silabus program pelatihan kerja yang baru;
b. daftar nama dan riwayat hidup instruktur pelatihan kerja bagi program yang diusulkan;
c. tanda bukti kepemilikan atau penguasaan prasarana pelatihan kerja (tempat dan gedung) untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
d. tanda bukti memiliki fasilitas pelatihan (peralatan) mesin dan fasililas pendukung lainnya) sesuai dengan program pelatihan yang diusulkan;
e. copy saldo akhir rekening giro Iembaga pelatihan kerja yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

TATA CARA PENDAFTARAN

Pasal 12 KEPMENAKERTRANS.229/2003

Pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten / Kota dengan melampirkan :

a. surat keterangan keberadaan lembaga/unit pelatihan kerja dari instansi yang membawahi lembaga/unit pelatihan kerja;
b. struktur organisasi induk dan/atau unit yang menangani pelatihan;
c. nama penanggung jawab;
d. program pelatihan yang diselenggarakan;
e. daftar instruktur dan tenaga kepelatihan lainnya;
f. daftar inventaris sarana dan prasarana pelatihan kerja.

Pasal 13 KEPMENAKERTRANS.229/2003

(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota harus menerbitkan tanda daftar paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah seluruh syarat administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipenuhi.

(2) Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanda daftar tidak atau belum diterbitkan, maka lembaga pelatihan kerja dapat melaksanakan kegiatan pelatihan kerja.

TATA CARA PELAPORAN

Pasal 14 KEPMENAKERTRANS.229/2003

(1) Lembaga pelatihan kerja wajib melaporkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Kabupaten / Kota setempat secara periodik 6 (enam) bulan sekali yang tembusannya disampaikan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan pada Provinsi dan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat tentang jenis kejuruan, tingkat program pelatihan kerja yang dilaksanakan, jumlah peserta dan jumlah lulusan.

16.7. KETENTUAN SANKSI

Pasal 17 UU.13/2003

(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten / kota dapat menghentikan sementara pelaksanaan penye-lenggaraan pelatihan kerja, apabila di dalam pelaksanaannya ternyata :

a. tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(2) Penghentian sementara pelaksanaan penyeleng-garaan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai alasan dan saran perbaikan dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggara pelatihan kerja hanya dikenakan terhadap program pelatihan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 15.

(4) Bagi penyelenggaraan pelatihan kerja dalam waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi dan melengkapi saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi penghentian program pelatihan.

(5) Penyelenggaraan pelatihan kerja yang tidak menaati dan tetap melaksanakan program pelatihan kerja yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi pencabutan izin dan pembatalan pendaftaran penyelenggaraan pelatihan.

(6) Ketentuan mengenai tata cara penghentian sementara, penghentian, pencabutan izin, dan pembatalan diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15 KEPMENAKERTRANS.229/2003

(1) Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dapat meng-hentikan sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila di dalam pelaksanaannya temyata :

a. tenaga kepelatihan tidak sesuai dengan program; atau
b. tidak sesuai dengan kurikulum ; atau
c. sarana dan prasarana pelatihan kerja tidak sesuai dengan program; atau
d. berkurangnya jumlah deposito atau giro yang dipersyaratkan.

(2) Penghentian sementara pelaksanaan penyeleng-garaan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku paling lama 6 ( enam) bulan.

(3) Selama dalam masa penghentian sementara penyelenggara pelatihan kerja dilarang menerima peserta pelatihan kerja baru untuk program pelatihan kerja yang dihentikan sementara.

Pasal 16 KEPMENAKERTRANS.229/2003

(1) Dalam hal penyelenggara pelatihan kerja setelah 6 (enam) bulan masa penghentian sementara masih belum memenuhi kewajiban yang diperintahkan, maka instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dapat menghentikan program pelatihan kerja tersebut.

(2) Penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengembalikan sisa biaya pelatihan kerja kepada peserta.

(3) Penyelenggara pelatihan kerja dapat mengajukan kembali program yang telah dihentikan dengan mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Pasal 17 KEPMENAKERTRANS.229/2003

(1) Apabila lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tetap melaksanakan program pelatihan kerja yang telah diperintahkan untuk dihentikan, maka instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten / Kota mencabut izin lembaga pelatihan kerja yang bersangkutan.

(2) Penyelenggara program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), wajib mengembalikan sisa biaya pelatihan kerja kepada seluruh peserta pelatihan.

Pasal 18 KEPMENAKERTRANS.229/2003

Dalam hal lembaga pelatihan kerja tidak melaksanakan program pelatihan kerja selama kurun waktu 1 (satu) tahun terus menerus, instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dapat mencabut izin lembaga pelatihan kerja yang bersangkutan.

Pasal 19 KEPMENAKERTRANS.229/2003

Instansi yang bertanggung jawab bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dapat membatalkan tanda daftar lembaga pelatihan kerja milik perusahaan yang melaksanakan program pelatihan kerja bagi masyarakat umum dengan memungut biaya dan lembaga pclatihan kerja tersebut dianggap menyelenggarakan pelatihan kerja tanpa izin.

KOMPETENSI KERJA

Pasal 18 UU.13/2003

(1) Tenaga Kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.

(2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.

(3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.

(4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen.

(5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 18 UU.13/2003

(2) Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompentensi yang mengacu kepada standar kompetensi nasional dan/atau internasional.

Pasal 19 UU.13/2003

Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.

Pasal 20 UU.13/2003

(1) Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan satu sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan acuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua bidang dan/atau sektor.

(2) Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 20 UU.13/2003

(1) Sistem pelatihan kerja nasional adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai unsur pelatihan kerja yang antara lain meliputi peserta, biaya, sarana, dan prasarana, tenaga kepelatihan, program dan metode, serta lulusan. Dengan adanya sistem pelatihan kerja nasional, semua unsur dan sumber daya pelatihan kerja nasional yang tersebar di instansi pemerintah, swasta, dan perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pasal 21 UU.13/2003

Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.

Pasal l KEPMENAKERTRANS.229/2003

3. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.