1. PHI Tingkat Pertama, yang memeriksa semua jenis perselisihan.
2. PHI Tingkat Kasasi, yang hanya memeriksa :
o Perselisihan HAK
o Perselisihan PHK
Hakim yang bertugas di PHI Tingkat Pertama, terdiri dari tiga unsur :
1. Hakim Pengadilan Negri.
2. Hakim AD HOL dari unsur Serikat Buruh / Serikat Pekerja.
3. Hakim AD HOL dari unsur Organisasi Pengusaha.
PHI Tingkat Pertama wajib memberikan Putusan dalam waktu selambat – lambatnya 50 ( lima puluh ) hari kerja terhitung sejak Sidang Pertama.
Hakim yang bertugas di PHI Tingkat Kasasi terdiri dari tiga unsur :
1. Hakim Mahkamah Agung.
2. Hakim AD HOC dari unsur Serikat Buruh / Serikat Pekerja.
3. Hakim AD HOC dari unsur Organisasi Pengusaha.
PHI Tingkat Kasasi akan memberikan putusan selambat – lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari kerja terhitung sejak tanggal Penerimaan Permohonan Kasasi.
JENIS PERSELISIHAN DALAM UU PPHI
Dalam UU NO 2 TH 2004 tentang, Penyelesaian Hubungan Industrial ( UU PPHI ) dibagi menjadi 4 Jenis Perselisihan, Pembagian jenis Perselisihan ini penting untuk dicermati karena berkaitan dengan lembaga yang berwenang memeriksa Perselisihan tersebut, Perselisihan – Perselisihan tersebut yaitu :
1. PERSELISIHAN HAK
Perselisihan ini adalah Perselisihan yang timbul karena tidak terpenuhinya HAK, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan Perundang – undangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
2. PERSELISIHAN KEPENTINGAN
Perselisihan ini adalah Perselisihan yang timbul dalam Hubungan Kerja karena tidak adanya Kesesuian Pendapat mengenai pembuatan atau Pembuatan syarat – syarat kerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian kerja Bersama.
3. PERSELISIHAN PHK
Perselisihan ini adalah Perselisihan yang timbul akibat tidak adanya Kesesuaian Pendapat me-ngenai Pengakhiran Hubungan Kerja yang dilakukan oleh salah satu Pihak.
4. PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA
Perselisihan antara SP dengan SP lainnya hanya dalam satu Perusahaan, karena tidak adanya kesesuian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan Hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.
CATATAN :
Yang menjadi Permasalahan dari pembagian jenis Perselisihan tersebut diatas adalah bahwa UU PPHI tidak mengatur secara tegas jika terjadi Perselisihan akibat pelanggaran UU yang bersifat memaksa, contohnya Pelanggaran terhadap UU NO 13 TH 1992 tentang Jamsostek atau Pelanggaran terhadap UU NO 2 THN 2000 tentang Serikat Buruh. Sebab konsekwensi terhadap Pihak yang melanggar UU yang bersifat memaksa adalah Hukuman Pidana, sebagaimana yang telah diatur pada kedua UU yang dicontohkan diatas. Jika Pelanggaran terhadap UU yang bersifat memaksa digolongkan pada salah satu dari 4 (empat ) jenis Perselisihan tersebut diatas, maka hal tersebut tentu saja tidak dapat dibenarkan. Hal ini mengingat pada UU PPHI hanya dapat mengatur terhadap Perbedaan Pelaksanaan, Perbedaan Penafsiran, maupun ketidaksesuaian pendapat, yang diluar ruang lingkup Peraturan Perundang – Undangan yang bersifat mengatur.
SEBELUM MASUK KEPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
A. ELEMEN GUGATAN
1. Apakah ada Hukum yang memberi sesuatu HAK, Kekuasaan / Kewenangan, seperti yang diakui-nya.
2. Apakah klien masuk dalam katagori tersebut.
3. Apakah lawan telah melakukan pelanggaran terhadap HAK, Kekuasaan / Kewenangan yang di-miliki Klien.
4. Apakah kompensasi diatur dalam UU, PP, PKB untuk pelanggaran tersebut.
B. ADVOKASI JUGA HARUS MENENTUKAN.
1. Siapa yang harus digugat.
2. Pengadilan mana gugatan harus diajukan.
3. Kapan harus mengajukan Gugatan.
4. Kompensasi atau tuntutan apa yang harus diminta.
5. Bagaimana meminta penggugat untuk hadir kepengadilan.
6. Meminta Pengadilan untuk membuat keputusan yang bersifat segera.
(di negriku tak mudah untuk mendapatkan adil,makmur,sentosa)
LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Berdasarkan dalam UU PPHI ada 4 ( empat ) jenis Perselisihan yang telah disebutkan diatas, maka Lem-baga yang berwenang didalam PPHI untuk memeriksa penyelesaian Perselisihan atau disebut juga Metode Alternatif Sengketa ( MAPS ), dalam Perselisihan Hubungan Industrial adalah :
PERUNDINGAN BIPARTIT
Sebelum Perundingan diajukan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan, maka setiap Perselisihan wajib diupayakan penyelesaiannya secara BIPARTIT.
• NEGOSIASI BIPARTIT
Negosiasi ini adalah suatu proses Penyelesaian Perselisihan melalui Perundingan antara Pekerja / Buruh atau SP / SB dengan Pengusaha untuk menyelesaikan Perselisihan.
• ALUR PROSES NEGOSIASI / BIPARTIT
- Pekerja / Buruh atau SP / SB melakukan perundingan dalam kurun waktu 30 hari.
- Dalam Perundingan dibuat risalah Perundingan yang ditanda tangani kedua belah Pihak yang memuat, Identitas para pihak, tanggal dan tempat Perundingan, Pokok Masalah, Pendapat para Pihak dan kesimpulan.
- Apabila Perundingan menghasilkan kesepakatan maka dibuat Perjanjian Bersama ( PB ) dan Perjanjian bersama tersebut didaftarkan kePengadilan Hubungan Industrial ( PHI ).
- Apabila salah satu Pihak melakukan Ingkar Janji, maka bisa dimintakan Eksekusi kepada PHI.
- Dalam hal Perundingan BIPARTIT gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatat-kan Perselisihan pada Dinas Tenaga Kerja setempat dengan melampirkan Bukti Perundingan Bipartit.
- Setelah menerima pencatatan, tersebut pegawai tersebut wajib menawarkan kepada para pihak untuk memilih Alternatif penyelesaian, yaitu :
1. Jika Perselisihan Kepentingan, dapat memilih Penyelesaian melalui :
a) MEDIASI
b) KONSILIASI
c) ARBITRASE
2. Jika Perselisihan PHK, dapat memilih Penyelesaian melalui :
a) MEDIASI
b) KONSILIASI
3. Jika Perselisihan antar Serikat Pekerja dapat memilih Penyelesaian melalui :
a) MEDIASI
b) KOSILIASI
c) ARBITRASE
4. jika Perselisihan HAK, langsung dilimpahkan keMEDIASI
CATATAN : Bagaimana jika para pihak tidak menyepakati untuk memilih alternatife tersebut? Jika para pihak telah melewati 7 hari ternyata tidak menyepakati untuk pemilihan alternatif di atas, maka perselisihan tersebut akan dilimpahkan melalui proses mediasi
MEDIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ini adalah suatu Proses penyelesaian Perselisihan HAK, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan PHK dan Perselisihan antar SP / SB dalam suatu Perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih MEDIATOR yang Netral dan merupakan Pegawai Dinas Tenaga Kerja.
ALUR PROSES MEDIASI
• Setelah menerima Pelimpahan Perselisihan, maka Mediator wajib menyelesaikan tugasnya selam-batnya 30 ( tiga puluh ) hari kerja terhitung sejak menerima Pelimpahan Perselisihan.
• Mediator harus mengadakan Penelitian tentang Pokok Perkara dan mengadakan sidang MEDIASI.
• Mediator dapat memanggil satu saksi ahli guna diminta dan didengar kesaksiannya jika diperlukan, saksi atau saksi ahli harus menunjukan serta membukakan buku – buku atau surat – surat yang diperlukan.
• Apabila tercapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah Pihak serta didaftarkan kePHI.
• Apabila salah satu Pihak melakukan ingkar janji, maka bisa diminta Eksekusi kepada PHI.
• Apabila tidak tercapai Kesepakatan, maka Mediator mengeluarkan anjuran tertulis yang dilimpah-kan kepada kedua belah Pihak.
• Apabila anjuran telah diterima oleh kedua belah Pihak maka dibuat Perjanjian Bersama dan didaf-tarkan ke PHI.
• Apabila salah satu Pihak melakukan ingkar janji, maka bisa dimintakan Eksekusi kepada PHI.
• Apabila Anjuran Mediator tidak diterima salah satu Pihak, maka Pihak yang bersamgkutan dapat meneruskan Proses Penyelesaian Perselisihan dengan mengajukan gugatan kepada PHI.
CATATAN : Adapun terhadap Perselisihan HAK, maka setelah menerima Pencatatan hasil BIPARTIT, maka Pegawai Bidang Ketenagakerjaan wajib meneruskan penyelesaian perselisihan kepada MEDIATOR, hal ini dikarenakan PHI hanya dapat menerima gugatan Perselisihan HAK yang telah melalui Proses MEDIASI
KONSILIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ini adalah suatu Proses Penyelesaian Perselisihan Kepentingan, Perselisihan PHK, atau Perselisihan antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam satu Perusahaan melalui Musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih KONSILIATOR yang netral dan memenuhi syarat – syarat sesuai dengan ketetapan Mentri Tenaga Kerja dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada Pihak yang berselisih.
ALUR PROSES KONSILIASI
• Para Pihak memilih Konsiliator dan mengajukan penyelesaian secara tertulis kepada Konsiliator tersebut.
• Setelah menerima Pelimpahan Perselisihan, maka Konsiliator wajib menyelesaikan tugasnya selambat-nya 30 ( tiga puluh ) hari kerja terhitung sejak menerima Pelimpahan Perselisihan.
• Konsiliator harus mengadakan Penelitian tentang Pokok Perkara dan mengadakan Sidang Konsiliasi.
• Konsiliator dapat memanggil Saksi atau Saksi Ahli, guna diminta dan didengar keterangannya jika di-perlukan Saksi atau Saksi Ahli harus menunjukan serta membukakan buku – buku atau surat – surat yang diperlukan.
• Apabila tercapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah Pihak serta didaftarkan ke PHI.
• Apabila salah satu Pihak melakukan Ingkar Janji, maka bisa diminta Eksekusi kepada PHI.
• Apabila Anjuran diterima oleh kedua belah Pihak, maka dibuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke PHI.
• Apabila salah satu Pihak melakukan Ingkar Janji, maka bisa dimintakan Eksekusi kepada PHI.
• Apabila anjuran tidak dapat diterima salah satu Pihak, maka Pihak yang bersangkutan dapat mene-ruskan Proses Perselisihan dengan mengajukan gugatan ke PHI.