Tuntutan uang paksa (dwangsom) salah satu jenis tuntutan dan hukuman tambahan yang selama ini dikenal dalam perkara perdata. Tuntutan serupa bisa diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial. Syaratnya, tuntutan utamanya bukan menuntut uang pesangon atau pembayaran sejumlah uang. Yang relevan dengan itu adalah tuntutan dipekerjakan kembali, tuntutan terkait materi perjanjian kerja bersama (PKB). Besarnya uang paksa ditentukan oleh hakim dengan memperhatikan kelayakan atau kepatutan dari tuntutan penggugat. Uang paksa berfungsi sebagai alat pemaksa agar tergugat melaksanakan putusan pengadilan, sebab dengan mengabaikan putusan itu tergugat akan dihukum membayar uang paksa selama tidak melaksanakan putusan sebesar nilai tertentu yg ditetapkan dalam amar putusan pengadilan.
salah satu putusan pengadilan adalah menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard = NO). Putusan NO dijatuhkan karena ada persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi dalam surat gugatan, misalnya, surat kuasa cacat hukum, gugatan tidak jelas, tergugat kurang pihak, dsb. Putusan NO itu adalah putusan yang belum mengadili substansi pokok perkara atau pokok masalah. Terhadap putusan NO bisa diajukan kasasi. Di luar upaya hukum, putusan NO memberi ruang kepada penggugat mengajukan kembali gugatannya. Artinya, bila ada putusan NO, penggugat bisa seketika mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki kekurangan gugatan sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan putusan. Misalnya, bila surat kuasa dinyatakan cacat hukum, langsung perbaiki surat kuasa. Kalau gugatan dikatakan tidak jelas atau kurang pihak, ketidakjelasan itu dibuat supaya jelas atau tambahkan pihak tergugat bila putusan hakim menyatakan gugatan NO karena kurang pihak sebagai tergugat. Karena itu, tidak perlu kebakaran jenggot bila menghadapi putusan NO. Putusan NO pada satu sisi bisa menguntungkan penggugat. Dengan adanya NO, gugatan bisa menjadi sempurna. Namun demikian, harus berupaya menyusun gugatan sedemikian rupa agar tidak dinyatakan NO. Siapapun mampu membuat surat gugatan yg baik asalkan mau belajar dengan sungguh-sungguh dalam bingkai kerendahan hati. Semoga bermanfaat.
Dalam menyusun surat gugatan ada dua istilah yang saling terkait, yakni POSITA dan PETITUM. Kedua hal ini bukan nama manusia, tapi bila anda suka, silahkan buat itu nama putra atau putri anda nanti. POSITA diartikan sebagai uraian masalah atau rangkaian permasalahan yang menjelaskan latarbelakang, kerugian yang ditimbulkan pihak yang digugat, dan hukum yang dilanggar tergugat. Singkat kata, POSITA menjelaskan pokok masalah secara ringkas dan padat. Adapun PETITUM adalah uraian tuntutan dalam gugatan. Setelah selesai menyusun gugatan, Penggugat menguraikan tuntutannya, misalnya, menuntut untuk dipekerjakan kembali, menuntut pengusaha membayar pesangon. Lajimnya tuntutan diuraikan dengan kalimat sbb : Menghukum Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan semula atau yang setara dengan itu. contoh lain : Menghukum Tergugat membayar pesangon. Posita dan Petitum harus saling bersesuaian, tidak boleh bertolakbelakang, karena itu, posita disebut sumber utama petitum. Untuk memenuhi syarat itu maka, substansi petitum harus terlebih dahulu diuraikan dalam posita. Kalau syarat itu dipenuhi, bisa dipastikan, pengadilan tidak akan menganggap gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Mau bukti ? Silahkan coba !
SISI LAIN PUTUSAN SERTA MERTA
Salah satu tuntutan tambahan yang bisa diajukan dalam kasus perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah tuntutan uitvoerbaar bij voorraad (Ovb). Tuntutan Ovb lajim disusun dengan kalimat "Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali". Tuntutan ini dikenal juga dengan sebutan tuntutan serta merata. Maknanya, bila tuntutan Ovb dikabulkan oleh hakim, putusan itu bisa dilaksanakan (langsung) lebih awal meskipun tergugat mengajukan upaya hukum atau perlawanan. Apabila putusan hakim menghukum tergugat membayar sejumlah uang, misalnya, uang pesangon - maka uang pesangon langsung dibayar meskipun pengusaha mengajukan kasasi. Dalam putusan seperti ini yang dikuatirkan adalah perubahan putusan di tingkat kasasi atau PK. Apabila putusan hakim kasasi atau PK membatalkan putusan PHI tingkat pertama, misalnya, hakim kasasi menyatakan PHK tanpa pesangon, sama artinya penggugat yang sudah menerima uang pesangon harus mengembalikan uang tersebut kepada pengusaha. Mungkinkah pekerja bersedia mengembalikan uang yang sudah terlanjur diterima ? Bagi pekerja yang beriman baik, tidak ada kesulitan untuk mengembalikan. Masalahnya, keberadaan iman sering tidak sebanding dengan kemampuan finansial. Kalau tidak ada uang pekerja, bagaimana mau mengembalikan. Menghadapi kemungkinan terjadi masalah seperti ini, pengadilan sering menolak mengabulkan tuntutan Ovb. Namun demikian, Ovb sangat tepat dikabulkan dalam hal putusan mempekerjakan kembali pekerja. Bila hakim kasasi membatalkan putusan mempekerjakan kembali, tidak ada hal yang harus dikembalikan oleh pekerja kepada pengusaha. Gaji yang diterima saat melaksanakan putusan Ovb, tidak bisa diminta kembali oleh pengusaha sebab pembayaran mana dilakukan pada saat kedua belah pihak sama-sama melaksanakan kewajibannya. Alasan menerapkan Ovb diatur dalam Pasal 108 UU No. 2 tahun 2004. Dalam praktik, beberapa putusan PHI mengabulkan Ovb. Sebagai pemutus perkara Hakim memiliki hak menolak tuntutan Ovb. Apapun pendapat hakim tentang tuntutan Ovb - selalu diuraikan dalam pertimbangan putusan.
DALUWARSA GUGATAN PHK
Apa itu daluwarsa? Singkatnya, daluwarsa bisa diartikan sebagai penghapus hak mengajukan tuntutan hukum sekaligus menghapus hak. Menurut hukum positif, pengajuan gugatan PHK ke PHI terbatas dalam waktu 1 tahun. Apakah perselisihan PHK, tanpa membedakan alasannya, semua bisa dinyatakan daluwarsa apabila pekerja mengajukan gugatan ke PHI lewat dari waktu satu tahun setelah terjadi PHK? Mereka yg hanya membaca pasal 171 UU NO. 13 thn 2003 dan pasal 82 UU NO. 2 thn 2004 - menyatakan gugatan PHK daluwarsa bila diajukan lewat dari wkt 1 tahun. Untuk membantah anggapan itu, sebaiknya membaca putusan MK No. 12/PUU-I/2003. Bila sudah membaca dengan teliti, akan muncul kesimpulan yg mengatakan bahwa daluwarsa gugatan PHK ke PHI hanya berlaku terhadap 2 alasan PHK, yakni PHK karena alasan mengundurkan diri (pasal 162 UU No. 13/2003) dan PHK karena alasan menjalani proses pidana (pasal 160 ayat (3) UU No. 13/2003). Kalau begitu, alasan PHK di luar 2 alasan tersebut tidak dapat dikualifikasi daluwarsa meskipun diajukan lewat dari waktu satu tahun. Untuk memperdalam argumen hukum pembaca, silahkan baca buku kami berjudul ANEKA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI BIDANG HUKUM KETENAGAKERJAAN DILENGKAPI ULASAN HUKUM. Pembaca Yang berminat dapat menghubungi kami . Kami memastikan : * yang mencari buku ini adalah orang yang mencintai ilmu pengetahuan dan yang mau memperbaharui pengetahuan; Selamat membaca.
No comments:
Post a Comment
http://panduanserikatburuh.blogspot.com/ Berharap dapat bermanfaat bagi para calon buruh,buruh.
Untuk mengembangkan blog ini silahkan sampaikan pesan anda dalam komertar.