Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
nama dan lambang
dasar negara, asas, dan tujuan
tanggal pendirian
tempat kedudukan
keanggotaan dan kepengurusan
sumber dan pertanggungjawaban keuangan
ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga