Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 13, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Undang-undang
Serikat Buruh/Serikat Pekerja
Indonesia
(UU No. 21/2000)
BUKU PANDUAN
Undang-undang
Serikat Buruh/Serikat Pekerja
Indonesia
(UU No. 21/2000)
BUKU PANDUAN