Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.