UPAH


 DEFINISI

Pasal 1 UU.13/2003

30. Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dan pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

KETENTUAN UMUM

Pasal 93 UU.13/2003

(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja / buruh tidak melakukan pekerjaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :

a. pekerja / buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b. pekerja / buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

c. pekerja / buruh tidak masuk bekerja karena pekerja / buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

d. pekerja / buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

e. pekerja / buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

f. pekerja / buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

g. pekerja / buruh melaksanakan hak istirahat;

h. pekerja / buruh melaksanakan tugas organisasi pekerja / buruh atas persetujuan pengusaha; dan

i. pekerja / buruh melaksanakan tugas pendi-dikan dan perusahaan.

Pasal 94 UU.13/2003

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Penjelasan Pasal 94 UU.13/2003

Yang dimaksud dengan tunjangan tetap dalam pasal ini adalah pembayaran kepada pekerja / buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja / buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

Pasal 97 UU.13/2003

Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UPAH BAGI BURUH YANG SAKIT

Pasal 93 UU.13/2003

(3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja / buruh yang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut :

a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;

b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;

c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan

d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

UPAH BAGI BURUH YANG MENIKAH, DLL

Pasal 93 UU.13/2003

(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja / buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :

a. pekerja / buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;

b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

f. suami / isteri, orang tua / mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan

g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

(5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Penjelasan Pasal 93 UU.13/2003

(1) Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja / buruh, kecuali apabila pekerja / buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.

(2) d. Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban terhadap negara adalah melaksanakan kewajiban negara yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pembayaran upah kepada pekerja / buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara dilaksanakan apabila :

- negara tidak melakukan pembayaran; atau
- negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima pekerja / buruh, dalam hal ini maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.

 KETENTUAN SANKSI

Pasal 95 UU.13/2003

(1)Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja / buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.

(2)Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja / buruh.

(3)Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan atau pekerja / buruh dalam pembayaran upah.

 HAK PEKERJA / BURUH

Pasal 95 UU.13/2003

(4) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja / buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

Penjelasan Pasal 95 UU.13/2003

(4) Yang dimaksud didahulukan pembayarannya adalah upah pekerja / buruh harus dibayar lebih dahulu daripada utang lainnya.

Pasal 96 UU.13/2003

Tuntutan pembayaran upah pekerja / buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.

 WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH LEMBUR

Pasal 3 KEPMENAKERTRANS NO.KEP.102/MEN/VI/2004

(1). Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jama dalam 1 (satu) minggu.

(2). Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Pasal 4 KEPMENAKERTRANS NO.KEP.102/MEN/VI/2004

(1). Pengusaha yang mempekerjakan pekerja / buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.

(2). Bagi pekerja / buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat 91), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.

(3). Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6 KEPMENAKERTRANS NO.KEP.102/MEN/VI/2004

(1). Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja / buruh yang bersangkutan.

(2). Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja / buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja / buruh yang bersangkutan dan pengusaha.

(3). Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja / buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.

Pasal 7 KEPMENAKERTRANS NO.KEP.102/MEN/VI/2004

(1). Perusahaan yang mempekerjakan pekerja / buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :

a. membayar upah kerja lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.

(2). Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.

Pasal 8 KEPMENAKERTRANS NO.KEP.102/MEN/VI/2004

(1). Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.

(2). Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Pasal 9 KEPMENAKERTRANS NO.KEP.102/MEN/VI/2004

(1). Dalam hal upah pekerja / buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja / buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja / buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(2). Dalam hal upah pekerja / buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

(3). Dalam hal pekerja / buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum setempat.

Pasal 10 KEPMENAKERTRANS NO.KEP.102/MEN/VI/2004

(1). Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% (seratus perseratus) dari upah.

(2). Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.

Pasal 11 KEPMENAKERTRANS NO.KEP.102/MEN/VI/2004

Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :

a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :

a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;

a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

b. apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;

b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

c. apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

Pasal 78 UU.13/2003

(1) b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

 UPAH MINIMUM

Pasal 88 UU.13/2003

(4). Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pasal 89 UU.13/2003

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Penjelasan Pasal 89 UU.13/2003

(1) b Upah minimum sektoral dapat ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota, provinsi, beberapa provinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional daerah yang bersangkutan.

(2) Yang dimaksud dengan diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dalam ayat ini ialah setiap penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan tahapan pencapaian perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.

(4) Pencapaian kebutuhan hidup layak perlu dilakukan secara bertahap karena kebutuhan hidup layak tersebut merupakan peningkatan dari kebutuhan hidup minimum yang sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dunia usaha.

Pasal 90 UU.13/2003

(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Penjelasan Pasal 90 UU.13/2003

(2) Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.

Pasal 91 UU.13/2003

(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 92 UU.13/2003

(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

(2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan mem-perhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

(3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Penjelasan Pasal 92 UU.13/2003

(1) Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.

(2) Peninjauan upah dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.

Pasal 2 KEPMENAKERTRANS.231/2003

(1) Pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

(2) Dalam hal pengusahan tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Pasal 3 KEPMENAKERTRANS.231/2003

(1) Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

(2) Permohonan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja / buruh atau serikat pekerja / serikat buruh yang tercatat.

(3) Dalam hal perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja / serikat buruh yang memiliki anggota lebih 50% dari seluruh pekerja di perusahaan, maka serikat pekerja / serikat buruh dapat mewakili pekerja / buruh dalam perundingan untuk menyepakati penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja / serikat buruh, maka yang berhak mewakili pekerja / buruh melakukan perundingan untuk menyepakati penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah serikat pekerja / serikat buruh yang memiliki anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja / buruh di perusahaan tersebut.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak terpenuhi, maka serikat pekerja / serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja / buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili perundingan dalam menyepakati penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) atau ayat (5) tidak terpenuhi, maka para pekerja / buruh dan serikat pekerja / serikat buruh membentuk tim perundingan yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah pekerja / buruh dan anggota masing-masing serikat pekerja / serikat buruh.

(7) Dalam hal perusahaan belum terbentuk serikat pekerja / serikat buruh, maka perundingan untuk menyepakati penangguhan pelaksanaan upah minimum dibuat antara pengusaha dengan pekerja / buruh yang mendapat mandat untuk mewakili lebih dari 50% (lima puluh perseratus) penerima upah minimum di perusahaan.

(8) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melalui perundingan secara mendalam, jujur, dan terbuka.

Pasal 4 KEPMENAKERTRANS.231/2003

(1) Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan ;

a. naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja / serikat buruh atau pekerja / buruh perusahaan yang bersangkutan;

b. laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi / laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir;

c. salinan akte pendirian perusahaan;

d. data upah menurut jabatan pekerja / buruh;

e. jumlah pekerja / buruh seluruhnya dan jumlah pekerja / buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum;

f. perkembangan produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang.

(2) Dalam hal perusahaan berbadan hukum laporan keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus sudah diaudit oleh akuntan publik.

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila diperlukan Gubernur dapat meminta Akuntan Publik untuk memeriksa keadaan keuangan guna pembuktian ketidakmampuan perusahaan.

(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Gubernur menetapkan penolakan atau persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah menerima saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Pasal 5 KEPMENAKERTRANS.231/2003

(1) Persetujuan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan :

a. membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama; atau

b. membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tetapi lebih rendah dari upah minimum yang baru; atau

c. menaikkan upah minimum secara bertahap.

(3) Setelah berakhirnya izin penangguhan, maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru.

Pasal 6 KEPMENAKERTRANS.231/2003

(1) Penolakan atau persetujuan atas permohonan penangguhan diajukan oleh pengusaha, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan penangguhan secara lengkap oleh Gubernur.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir dan belum ada keputusan dari Gubernur, permohonan penangguhan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), maka permohonan penangguhan dianggap telah disetujui.

Pasal 7 KEPMENAKERTRANS.231/2003

(1) Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah sebesar upah yang biasa diterima pekerja / buruh.

(2) Dalam hal permohonan penangguhan ditolak Gubernur, maka upah yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja / buruh, sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya ketentuan upah minimum yang berlaku.

STRUKTUR DAN SKALA UPAH

Pasal 1 KEPMENAKERTRANS.49/2004

2. Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah.

3. Skala upah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan.

4. Jabatan adalah sekumpulan pekerjaan dalam organisasi perusahaan.

5. Analisa jabatan adalah proses metoda secara sistimatis untuk memperoleh data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan dan manajemen Sumber Daya Manusia.

6. Uraian jabatan adalah ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan, termasuk tugas dan tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan jabatan tersebut.

7. Evaluasi jabatan adalah proses menganalisis dan menilai suatu jabatan secara sistimatik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan-jabatan dalam suatu organisasi.

Pasal 2 KEPMENAKERTRANS.49/2004

Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dalam penetapan upah pekerja/buruh di perusahaan.

Pasal 3 KEPMENAKERTRANS.49/2004

Dalam penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui :

a. analisa jabatan;
b. uraian jabatan;
c. evaluasi jabatan.

Pasal 4 KEPMENAKERTRANS.49/2004

Dalam melakukan analisa, uraian dan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperlukan data/informasi :

a. bidang usaha dari perusahaan yang bersangkutan;
b. tingkat teknologi yang digunakan;
c. struktur organisasi;
d. manajemen perusahaan.

Pasal 5 KEPMENAKERTRANS.49/2004

(1) Analisa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merumuskan jabatan-jabatan baik tenaga pelaksana, non manajerial, maupun manajerial dalam suatu perusahaan.

(2) Analisa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan menghasilkan uraian jabatan dalam organisasi perusahaan meliputi :

a. identifikasi jabatan;
b. ringkasan tugas;
c. rincian tugas;

d. spesifikasi jabatan termasuk di dalamnya :

d.1. pendidikan;
d.2. pelatihan/kursus;
d.3. pengalaman kerja;
d.4. psikologi (bakat kerja, temperamen kerja dan minat kerja);
d.5. masa kerja;

e. hasil kerja;
f. tanggung jawab.

Pasal 6 KEPMENAKERTRANS.49/2004

(1) Evaluasi jabatan berfungsi untuk mengukur dan menilai jabatan yang tertulis dalam uraian jabatan dengan metoda tertentu.

(2) Faktor-faktor yang diukur dan dinilai dalam evaluasi jabatan antara lain :

a. tanggung jawab;
b. andil jabatan terhadap perusahaan;
c. resiko jabatan;
d. tingkat kesulitan jabatan.

(3) Hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan antara lain :

a. penetapan upah;
b. penilaian pekerjaan;
c. penetapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia perusahaan.

Pasal 7 KEPMENAKERTRANS.49/2004

Dasar pertimbangan penyusunan struktur upah antara lain:

a. struktur organisasi;
b. rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan;
c. kemampuan perusahaan;
d. biaya keseluruhan tenaga kerja;
e. upah minimum;
f. kondisi pasar.

Pasal 8 KEPMENAKERTRANS.49/2004

(1) Penyusunan skala upah dapat dilakukan melalui :

a. skala tunggal;
b. skala ganda.

(2) Dalam skala tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, setiap jabatan pada golongan jabatan yang sama mempunyai upah yang sama.

(3) Dalam skala ganda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, setiap golongan jabatan mempunyai nilai upah nominal terendah dan tertinggi.

Pasal 9 KEPMENAKERTRANS.49/2004

(1) Skala ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dapat berbentuk skala ganda berurutan dan skala ganda tumpang tindih.

(2) Dalam hal skala ganda berurutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), upah tertinggi pada golongan jabatan dibawahnya lebih kecil dari upah terendah dari golongan jabatan diatasnya.

(3) Dalam skala ganda tumpang tindih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), upah tertinggi pada jabatan dibawahnya lebih besar dari upah terendah pada golongan jabatan diatasnya.

Pasal 10 KEPMENAKERTRANS.49/2004

(1) Petunjuk teknis penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana terlampir merupakan pedoman sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

(2) Penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dan mempertimbangkan kondisi perusahaan.