Bahwa dengan maraknya aksi mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock out) yang dilakukan tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka perlu diatur prosedur mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock out) sebagai berikut:
1. Dalam hal pekerja/buruh hendak melakukan mogok kerja atau pengusaha hendak mengadakan penutupan perusahaan (lock out), maka maksud tersebut harus diberitahukan dengan surat kepada pihak lainnya dan kepada Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah.
2. Dalam surat tersebut harus menerangkan dengan disertai bukti-buktI bahwa:
a. telah diadakan perundingan yang mendalam mengenai pokok-pokok perselisihan dengan pihak lainnya yang diketuai atau diperantarai oleh pegawai perantara atau;
b. pihak lainnya menolak untuk mengadakan perundingan atau;
c. pihak yang hendak melakukan tindakan telah 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) minggu tidak berhasil mengajak pihak lainnya untuk berunding mengenai hal-hal yang diperselisihkan;
3. Surat pemberitahuan rencana pemogokan pekerja dimaksud harus memuat:
a. nama dan alamat penanggung jawab pemogokan;
b. jumlah pekerja yang akan melakukan pemogokan;
c. hal yang diperselisihkan dan tuntutan;
d. hari, tanggal, jam dan lamanya pemogokan;
4. Pemberitahuan rencana penutupan perusahaan (lock out) yang akan dilakukan pengusaha harus memuat:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. nama dan alamat pengusaha;
c. sebagian atau seluruh perusahaan;
d. alasan pengusaha melakukan penutupan perusahaan;
e. hari, tanggal dan lamanya penutupan perusahaan;
5. Segera setelah menerima surat pemberitahuan, Panitia memberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk segera melakukan segala daya upaya menyelesaikan hal-hal yang diperselisihkan.
6. Paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah harus melakukan sidang untuk membahas dan meneliti pemberitahuan tersebut.
7. Berdasarkan keputusan sidang, Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah menyampaikan surat tanda penerimaan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang bersengketa selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan.
8. Surat tanda penerimaan pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dengan menerangkan bahwa pemberitahuan yang disampaikan telah memenuhi ketentuan pasal 6 UU No. 22 tahun 1957 atau tidak memenuhi ketentuan dimaksud. Dalam surat tanda penerimaan pemberitahuan harus pula ditegaskan bahwa tindakan mogok atau penutupan perusahaan (lock out) yang akan dilakukan sah atau tidak sah menurut UU No. 22 tahun 1957.
9. Mogok kerja atau penutupan perusahaan (lock out) hanya dapat dilakukan setelah menerima surat tanda penerimaan pemberitahuan dari Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah yang menyatakan bahwa rencana mogok atau penutupan perusahaan (lock out) telah memenuhi ketentuan pasal 6 UU No. 22 tahun 1957.
10. Dalam hal surat tanda penerimaan pemberitahuan yang dikeluarkan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah menyatakan bahwa surat pemberitahuan tersebut tidak sesuai ketentuan pasal 6 UU No 22 tahun 1957 maka tindakan mogok kerja ataupun penutupan perusahaan (lock out) adalah tidak sah.
11. Menjelang atau selama berlangsungnya usaha-usaha penyelesaian perselisihan, pengusaha dan pekerja/buruh dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat atau berupa pembalasan antara lain melakukan perubahan hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan hubungan industrial yang ada.
12. Pemogokan yang telah sesuai ketentuan pasal 6 UU No. 22 tahun 1957 harus dilaksanakan secara tertib dan harus dihindarkan tindakan yang anarkis. Dalam hal dilakukan perbuatan yang anarkis, akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.