Pasal 64 UU.13/2003
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja / buruh yang dibuat secara tertulis.
TATA CARA & PERSYARATAN
Pasal 65 UU.13/2003
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja, syarat-syarat kerja bagi pekerja / buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja / buruh yang dipekerjakannya.
(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja / buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja / buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka hubungan kerja pekerja / buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
KETENTUAN LARANGAN
Pasal 66 UU.13/2003
(1) Pekerja / buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
SYARAT LEMBAGA JASA OUTSOURCING
Pasal 65 UU.13/2003
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
Pasal 66 UU.13/2003
(2) Penyedia jasa pekerja / buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. adanya hubungan kerja antara pekerja / buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh;
b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
c. perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh dan
d. perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja / buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(3) Penyedia jasa pekerja / buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja / buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja / buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
Penjelasan Pasal 66 UU.13/2003
(1) Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja / buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara lain usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja / buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja / buruh.
(2) c. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan antara penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja / buruh harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja / buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh memperoleh hak (yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja / buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja / buruh.
Pasal 2 Kepmenakertrans No. Kep.101/Men/VI/2004
(1). Untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh, perusahaan wajib memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di kabupaten / kota sesuai domisili perusahaan jasa pekerja / buruh.
(2). Untuk mendapatkan ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekeraja / buruh perusahaan menyampaikan permohonan dengan melampirkan :
a. copy pengesahan sebagai badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi;
b. copy anggaran dasar yang didalamnya memuat kegiatan usaha penyedia jasa pekerja / buruh;
c. copy SIUP;
d. copy wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku.
(3). Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah menerbitkan ijin operasional terhadap permohononan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Pasal 3 Kepmenakertrans No. Kep.101/Men/VI/2004
Ijin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku di seluruh Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 4 Kepmenakertrans No. Kep.101/Men/VI/2004
Dalam hal perusahaan penyedia jasa memperoleh pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan kedua belah pihak wajib membuat perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya memuat :
a. jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja / buruh dari perusahaan penyedia jasa;
b. penegasan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud huruf a, hubungan kerja yang terjadi adalah antara perusahaan penyedia jasa dengan pekerja / buruh yang dipekerjakan perusahaan penyedia jasa sehingga perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh;
c. penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh bersedia menerima pekerja / buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh sebelumnya untuk jenis-jenis pekerjaan yang terus-menerus ada di perusahaan pemberi kerja dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh.
Pasal 5 Kepmenakertrans No. Kep.101/Men/VI/2004
(1). Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten / kota tempat perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh melaksanakan pekerjaan.
(2). Dalam hal perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh melaksanakan pekerjaan pada perusahaan pemberi kerja yang berada dalam wilayah lebih dari satu kabupaten / kota dalam satu provinsi, maka pendaftaran dilakukan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan provinsi.
(3). Dalam hal perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh melaksanakan pekerjaan pada perusahaan pemberi kerja yang berada dalam wilayah lebih dari satu provinsi, maka pemdaftaran dilakukan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial.
(4). Pendaftaran perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus melampirkan draft perjanjian kerja.
Pasal 7 Kepmenakertrans No. Kep.101/Men/VI/2004
(1). Dalam hal perusahaan jasa pekerja / buruh tidak mendaftarkan perjanjian penyedia jasa pekerja / buruh, maka instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencabut ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2). Dalam hal ijin operasional dicabut, hak-hak pekerja / buruh tetap menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh yang bersangkutan.