Pasal 1 UU.13/2003
23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja / buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja / buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Pasal 1 KEPMENAKERTRANS.232/2003
1. Mogok kerja adalah tindakan pekerja / buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja / buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
KETENTUAN UMUM
Pasal 137 UU.13/2003
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja / buruh dan serikat pekerja / serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Penjelasan Pasal 137 UU.13/2003
Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan dalam pasal ini adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu.
Yang dimaksud dengan tertib dan damai adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat.
Pasal 138 UU.13/2003
(1) Pekerja / buruh dan/atau serikat pekerja / serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja / buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.
(2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud pada ayai (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
Pasal 139 UU.13/2003
Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja / buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.
Penjelasan Pasal 139 UU.13/2003
Yang dimaksud dengan perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia adalah rumah sakit, dinas pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrolan pintu air, pengontrol arus lalu lintas udara, dan pengontrolan arus lalu lintas laut.
Yang dimaksud dengan pemogokan yang diatur sedemikian rupa yaitu pemogokan yang dilakukan oleh para pekerja / buruh yang tidak sedang menjalankan tugas.
TATA CARA & PERSYARATAN
Pasal 140 UU.13/2003
(1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja / buruh dan serikat pekerja / serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b. tempat mogok kerja;
c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja / serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
(3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja / buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja / serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja / buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
(4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara :
a. melarang para pekerja / buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
b. bila dianggap perlu melarang pekerja / buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Penjelasan Pasal 140 UU.13/2003
(2) b. Tempat mogok kerja adalah tempat-tempat yang ditentukan oleh penanggung jawab pemogokan yang tidak menghalangi pekerja / buruh lain untuk bekerja.
Pasal 141 UU.13/2003
(1) Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 wajib memberikan tanda terima.
(2) Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung instansi yang bertanggung jawab di Bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.
(5) Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja / serikat buruh atau penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.
Pasal 142 UU.13/2003
(1) Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah.
(2) Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3 KEPMENAKERTRANS.232/2003
Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan :
a. bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
b. tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan; dan/atau
c. dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
d. isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 4 KEPMENAKERTRANS.232/2003
Gagalnya perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun serikat pekerja / serikat buruh atau pekerja / buruh telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan.
Pasal 5 KEPMENAKERTRANS.232/2003
Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia yang dilakukan oleh pekerja / buruh yang sedang bertugas dikualifikasikan sebagai mogok kerja yang tidak sah.
Pasal 6 KEPMENAKERTRANS.232/2003
(1) Mogok kerja yang dilakukan secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir.
(2) Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha 2 (dua) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.
(3) Pekerja / buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dianggap mengundurkan diri.
Pasal 7 KEPMENAKERTRANS.232/2003
(1) Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikualifikasikan sebagai mangkir.
(2) Dalam hal mogok kerja yang dilakukan secara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang berhubungan dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.
Prosedur Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan (lock out) SE MENAKERTRANS No. 368.KP.02.03.2002 Thn 2002
Bahwa dengan maraknya aksi mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock out) yang dilakukan tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka perlu diatur prosedur mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock out) sebagai berikut:
1. Dalam hal pekerja/buruh hendak melakukan mogok kerja atau pengusaha hendak mengadakan penutupan perusahaan (lock out), maka maksud tersebut harus diberitahukan dengan surat kepada pihak lainnya dan kepada Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah.
2. Dalam surat tersebut harus menerangkan dengan disertai bukti-buktI bahwa:
a. telah diadakan perundingan yang mendalam mengenai pokok-pokok perselisihan dengan pihak lainnya yang diketuai atau diperantarai oleh pegawai perantara atau;
b. pihak lainnya menolak untuk mengadakan perundingan atau;
c. pihak yang hendak melakukan tindakan telah 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) minggu tidak berhasil mengajak pihak lainnya untuk berunding mengenai hal-hal yang diperselisihkan;
3. Surat pemberitahuan rencana pemogokan pekerja dimaksud harus memuat:
a. nama dan alamat penanggung jawab pemogokan;
b. jumlah pekerja yang akan melakukan pemogokan;
c. hal yang diperselisihkan dan tuntutan;
d. hari, tanggal, jam dan lamanya pemogokan;
4. Pemberitahuan rencana penutupan perusahaan (lock out) yang akan dilakukan pengusaha harus memuat:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. nama dan alamat pengusaha;
c. sebagian atau seluruh perusahaan;
d. alasan pengusaha melakukan penutupan perusahaan;
e. hari, tanggal dan lamanya penutupan perusahaan;
5. Segera setelah menerima surat pemberitahuan, Panitia memberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk segera melakukan segala daya upaya menyelesaikan hal-hal yang diperselisihkan.
6. Paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah harus melakukan sidang untuk membahas dan meneliti pemberitahuan tersebut.
7. Berdasarkan keputusan sidang, Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah menyampaikan surat tanda penerimaan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang bersengketa selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan.
8. Surat tanda penerimaan pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dengan menerangkan bahwa pemberitahuan yang disampaikan telah memenuhi ketentuan pasal 6 UU No. 22 tahun 1957 atau tidak memenuhi ketentuan dimaksud. Dalam surat tanda penerimaan pemberitahuan harus pula ditegaskan bahwa tindakan mogok atau penutupan perusahaan (lock out) yang akan dilakukan sah atau tidak sah menurut UU No. 22 tahun 1957.
9. Mogok kerja atau penutupan perusahaan (lock out) hanya dapat dilakukan setelah menerima surat tanda penerimaan pemberitahuan dari Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah yang menyatakan bahwa rencana mogok atau penutupan perusahaan (lock out) telah memenuhi ketentuan pasal 6 UU No. 22 tahun 1957.
10. Dalam hal surat tanda penerimaan pemberitahuan yang dikeluarkan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah menyatakan bahwa surat pemberitahuan tersebut tidak sesuai ketentuan pasal 6 UU No 22 tahun 1957 maka tindakan mogok kerja ataupun penutupan perusahaan (lock out) adalah tidak sah.
11. Menjelang atau selama berlangsungnya usaha-usaha penyelesaian perselisihan, pengusaha dan pekerja / buruh dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat atau berupa pembalasan antara lain melakukan perubahan hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan hubungan industrial yang ada.
12. Pemogokan yang telah sesuai ketentuan pasal 6 UU No. 22 tahun 1957 harus dilaksanakan secara tertib dan harus dihindarkan tindakan yang anarkis. Dalam hal dilakukan perbuatan yang anarkis, akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
KETENTUAN LARANGAN
Pasal 143 UU.13/2003
(1) Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja / buruh dan serikat pekerja / serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
(2) Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja / buruh dan pengurus serikat pekerja / serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 143 UU.13/2003
Yang dimaksud dengan menghalang-halangi dalam ayat ini antara lain dengan cara :
a. menjatuhkan hukuman;
b. mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau
c. melakukan mutasi yang merugikan.
Pasal 144 UU.13/2003
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 pengusaha dilarang :
a. mengganti pekerja / buruh yang mogok kerja dengan pekerja / buruh dalam bentuk lain dari luar perusahaan; atau
b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/ buruh dan pengurus serikat pekerja / serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
HAK PEKERJA / BURUH
Pasal 145 UU.13/2003
Dalam hal pekerja / buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja / buruh berhak mendapatkan upah.
Penjelasan Pasal 145 UU.13/2003
- Yang dimaksud dengan sungguh-sungguh melanggar hak normatif adalah pengusaha secara nyata tidak bersedia memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, meskipun sudah ditetapkan dan diperintahkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- Pembayaran upah pekerja / buruh yang mogok dalam pasal ini tidak menghilangkan ketentuan pengenaan sanksi terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran ketentuan normatif.