KETENTUAN SANKSI KETENAGAKERJAAN


SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 190 UU.13/2003

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 [pen : diskriminasi kesempatan untuk memperoleh pekerjaan], Pasal 6 [pen : diskriminasi perlakukan dari pengusaha], Pasal 15 [pen : persyaratan penyelenggara pelatihan kerja], Pasal 25 [pen : izin pemagangan diluar wilayah Indonesia], Pasal 38 ayat (2) [pen : pemungutan biaya penempatan tenaga kerja], Pasal 45 ayat (1) [pen : kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing], Pasal 47 ayat (1) [pen : kewajiban pembayaran kompensasi], Pasal 48 [pen : kewajiban memulangkan tenaga kerja asing ke negara asal], Pasal 87 [pen : kewajiban penerapan sistem manajemen K3], Pasal 106 [pen : pembentukan lembaga kerja sama bipartit], Pasal 126 ayat (3) [pen : kewajiban membagikan naskah perjanjian kerja bersama], dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) [pen : pemberian bantuan kepada keluarga pekerja/ buruh] undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :

a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.

(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

SANKSI PIDANA

Pasal 183 UU.13/2003

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 [pen : mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk], dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 184 UU.13/2003

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5) [pen : pelanggaran pemberian uang pesangon], dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 185 UU.13/2003

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) [pen : izin penggunaan tenaga kerja asing] dan ayat (2), Pasal 68 [pen : larangan mempekerjakan anak], Pasal 69 ayat (2) [pen : persyaratan mempekerjakan anak], Pasal 80 [pen : pemberian kesempatan beribadah], Pasal 82 [pen : pemberian istirahat bagi pekerja/buruh perempuan], Pasal 90 ayat (1) [pen : pembayaran upah dibawah UMP], Pasal 143 [pen : menghalangi hak mogok kerja], dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) [pen : kewajiban mempekerjakan kembali], dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 186 UU.13/2003

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) [pen : kewajiban memberi perlindungan tenaga kerja], Pasal 93 ayat (2) [pen : kewajiban membayar upah], Pasal 137 [pen : hak mogok kerja], dan Pasal 138 ayat (1) [pen : pelaksanaan mogok kerja sesuai ketentuan] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003*), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

*) Pendapat Mahkamah Konstitusi :

Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…… Pasal 158 dan Pasal 138 ayat (1), …. “ dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 187 UU.13/2003

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) [pen : izin bagi lembaga penempatan tenaga kerja swasta], Pasal 44 ayat (1) [pen : kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing], Pasal 45 ayat (1) [pen : kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing], Pasal 67 ayat (1) [pen : perlindungan tenaga kerja penyandang cacat], Pasal 71 ayat (2) [pen : persyaratan mempekerjakan anak], Pasal 76 [pen : waktu kerja bagi pekerja perempuan], Pasal 78 ayat (2) [pen : kewajiban membayar upah kerja lembur], Pasal 79 ayat (1) [pen : kewajiban memberi waktu istirahat dan cuti], dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3) [pen : kewajiban membayar upah kerja lembur], dan Pasal 144 [pen : melanggar/menghalangi hak mogok kerja], dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Pasal 188 UU.13/2003

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) [pen : izin bagi lembaga latihan kerja], Pasal 38 ayat (2) [pen : pemungutan biaya penempatan kerja], Pasal 63 ayat (1) [pen : kewajiban membuat surat pengangkatan], Pasal 78 ayat (1) [pen : persyaratan penyimpangan waktu kerja], Pasal 108 ayat (1) [pen : kewajiban membuat peraturan perusahaan], Pasal 111 ayat (3) [pen : masa berlaku peraturan perusahaan], Pasal 114 [pen : sosialisasi peraturan perusahaan], dan Pasal 148 [pen : pemberitahuan penutupan perusahaan], dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Pasal 189 UU.13/2003

Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.